Berita Nasional
DAFTAR Tarif Pajak Yang Mulai Naik Tahun Depan, Harga Rokok Menjadi Mahal
Mulai tahun depan, tarif pajak di beberapa sektor akan naik. Seperti contoh tarif cukai rokok akan naik
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 2022 mendatang, tarif pajak di beberapa sektor akan naik.
Seperti contoh tarif cukai rokok yang akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif pajak itu karena pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada 2022.
Satu diantaranya dengan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan.
Sebab, 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.
Pada 2023, defisit fiskal ini mesti kembali ke level 3 persen.
Seiring normalisasi defisit, pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak mulai awal tahun.
Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran.
Beberapa tarif pajak yang naik tahun depan.
1. Cukai Rokok
Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5 persen.
Naiknya tarif cukai rokok ini berimbas ke harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus.
Nantinya, harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).
Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.