Anggota TNI AD Ditahan
Kolonel P dan 2 Prajurit TNI AD Pembuang Jasad Dua Sejoli Akan Dibawa ke Jakarta
Tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kematian dua sejoli di Nagreg, akan dibawa dan ditahan di Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga anggota TNI AD yang terlibat kematian dua sejoli Handi Harisaputra (16) dan Salabila (14) akan dibawa ke Jakarta.
Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli tersebut di Nagreg, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Makanya, mereka akan menjalani pemeriksaan terpusat di Jakarta.
Hal ini disampaikan Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.
Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto sebelumnya mengatakan, ketiganya bakal menjalani pemeriksaan di Bandung oleh Pondam III Siliwangi.
Namun, belakagan kasus mereka diambil alih oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI AD.
"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih," ujarnya.
"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," sambungnya saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, semua keterangan terkait perkembangan kasus tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Puspen AD.
"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.
"Betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," sambung Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.
Ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda. Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dilansir Kompas.com.
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Menurutnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Handi Harisaputra dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.
Karena pelaku diduga anggota TNI, Polresta Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Anggota TNI Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Bakal Diperiksa di Jakarta, Terancam Bui Seumur Hidup
Baca juga: Oknum Kolonel dan 2 Prajurit TNI AD Ditahan, Penyebab Kematian Dua Remaja di Nagreg
Baca juga: Terlibat Kematian Dua Remaja, 3 Prajurit TNI AD Akan Dipecat & Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Motif 3 Anggota TNI AD Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan ke Sungai Serayu Banyumas