Berita Tanjabbar

Kejari Tanjabbar Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar

Kejari Tanjabbar telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 3 perkara dan 6 klarifikasi temuan BPK TA 2020

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Kejari Tanjabbar telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 3 perkara dan 6 klarifikasi temuan BPK TA 2020 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Sepanjang tahun 2021 Kejari Tanjabbar telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 3 perkara dan 6 klarifikasi temuan BPK TA 2020 berhasil mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 1.262.972.637,88.

"Kalau untuk penindakan tindak pidana korupsi, kemarin kami sudah berhasil melakukan pengembalian sebanyak Rp 169.909.470,- sedangkan untuk pencegahan tindak pidana korupsi telah dikeluarkan sebanyak 6 surat perintah tugas dari kejari dan telah melakukan pengembalian ke kas daerah Kabupaten Tanjabbar sebesar Rp 1.093.063.167,88, kita lakukan crosscek, dasarnya dari LHPBPK Ta. 2020, itu pekerjaan dinas PU untuk kegiatan 4 jembatan dan 2 jalan," Kata Kepala Kejari Tanjabbar, Togar Rafillion melalui Kasi Intel Kejari, Arnold Saputra, Rabu (22/12/2021).

Dengan hal tersebut Arnold mengatakan Kejari sudah membantu Pemkab Tanjabbar mengembalikan kerugian negara, karena kalau tidak dikembalikan maka pemkab yang akan merasa rugi.

Arnold mengatakan Kejari Tanjabbar khususnya Intel fokus pada kegiatan pencegahan.

Program-program yang dilaksanakan kejari dalam melakukan pencegahan adalah salah satunya Jaksa Masuk sekolah (JMS) yang dilakukan di daerah terpencil, untuk menanamkan pencegahan tindak tipikor sejak dini.

"Karena banyak tindak pidana korupsi ini bukan dilakukan oleh orang yang kekurangan uang, tapi yang memiliki kewenangan dan jabatan, jadi kita tanamkan sejak dini ke anak anak SD dan SMP ," ujar Arnold.

Selain JMS ia mengatakan juga melakukan program Jaksa Masuk Kampung Nelayan, yang merupakan daerah yg perlu diberi perhatian khusus tentang pencegahan narkoba serta kegiatan bakti sosial setiap tahun nya dan juga program Penyuluhan hukum tentang karhutla di kecamatan-kecamatan, peranan hukum, menyelenggarakan kegiatan untuk pengawasan aliran kepercayaan.

"Kami berupaya preventif pencegahan, baik kepada sekolah sekolah ada juga beberapa desa kami melaksanakan kegiatan tentang kegiatan penggunaan dana desa yang baik untuk mencegah tindak pidana korupsi," jelasnya.

Ia menambahkan ada beberapa desa yang sempat dilakukan verifikasi, dengan menyampaikan bahwa untuk dana desa sendiri diupayakan supaya laporan tepat waktu, administrasinya lengkap karena Arnold mengatakan permasalahan setiap desa biasanya sama yaitu keterbatasan kemampuan.

"Untuk desa kita upayakan pencegahan, jadi ketika kita klarifikasi ada temuan atau kesalahan di situ kita bekerja sama dengan Inspektorat," ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan Kejaksaan saat ini tidak menargetkan banyak tipikor, tapi menargetkan tipikor pemrosesan yang berkualitas, bukan banyaknya tapi kualitasnya, jadi dikatakan Arnold Kejari harus memilah-milah tipikor, jangan sampai kerugian tidak seberapa, tapi biaya pemrosesan lebih besar.

Selain dibidang Intel, di bidang Datun Kejari melaksanakan Mou yang sangat efektif hanya saja masih banyak opd yang belum memanfaatkan MoU ini.

Melalui MoU ini Kejari sebagai jaksa pengacara negara, sehingga saat ingin membuat kebijakan apapun bisa dikonsultasikan.

"Kami disini harus berperan aktif, apalagi banyak kegiatan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), peran jaksa disitu baik dari jpn, kami memastikan program PEN ini tidak salah sasaran. Termasuk tentang vaksinasi, kita pantau seluruh kegiatan di wilayah Kerja," jelasnya

Kemudian untuk tahun depan dikatakan Arnold akan lebih banyak melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan ke desa desa, apalagi akan ada pilkades di 43 desa pada tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved