Berita Tebo

Dugaan Kasus Korupsi di Tebo Capai Rp 50 Miliar, Sampai Kini Tersangka Belum Ditetapkan

Dugaan kasus korupsi pada tiga tahun anggaran 2018-2020, pada pengerjaan proyek jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo mencapai Rp 50 miliar.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/hendro herlambang
Kajari Tebo Imran Yusuf. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dugaan kasus korupsi pada tiga tahun anggaran 2018-2020, pada pengerjaan proyek jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo mencapai Rp 50 miliar.

Setiap tahun anggaran beberapa mulai dari tahun 2018-2020 dan sampai saat ini belum ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Kajari Tebo Imran Yusuf mengatakan, sampai saat ini belum menetapkan tersangka pada pada kasus tersebut.

Ia menjelaskan, dalam penyidikan umum pihaknya sudah melihat potensi-potensi terhadap subjek hukum yang akan diminta pertanggungjawaban pidananya.

Namun mengingat pihaknya belum memegang nilai kerugian negara yang net. Untuk estimasinya sudah ada bayangan nya. Tetapi untuk net nya karena masih menunggu penghitungan yang tepa pada auditor BPKP.

"Sehingga kami belum mengumumkan sampai sekarang siapa yang akan kami jadi tersangka paling pertama," terangnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan yang terlibat pada kasus korupsi, pihaknya tidak ada target dan pihaknya melihat siapa yang paling bertanggung jawab. Kemungkinan lebih dari satu pasti.

Sementara itu ia berharap, berdasarkan hasil ekspos dan kordinasi dengan data yang cukup yang nantinya pihaknya akan menyerahkan ke teman-teman auditor BPKP dengan harapan pada bulan Januari sudah terselesaikan.

"Karena penanganan perkara ini kami sudah mempunyai hasil perhitungan dari pada tim teknis," pungkasnya.

Baca juga: Kejari Tebo Masih Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Empat Ruas Jalan di Padang Lamo

Baca juga: Suasana Kemeriahan Natal di Gereja HKBP Tebo Ilir, Kapolsek: Jika Ada yang Mencurigakan Laporkan

Baca juga: Anggota DPR RI Hasbi Anshory Bicara Perhutanan Sosial di Kabupaten Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved