Perlakuan Istimewa Polrestabes Medan Pada Kader PDIP yang Aniaya Pelajar
Polrestabes Medan terkesan 'mengistimewakan' Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala.
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Polrestabes Medan terkesan 'mengistimewakan' Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala.
Halpian merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA berinisial FAL (16).
Saat diperlihatkan ke hadapan awak media, Halpian Sembiring Meliala sama sekali tidak menggunakan rompi tahanan layaknya tersangka lain ketika polisi menggelar jumpa pers.
Halpian Sembiring Meliala justru tampak santai mengenakan jaket warna abu-abu.
Kedua tangannya juga tidak diborgol.
Bahkan Polisi menyediakan tempat duduk politisi PDIP tersebut.
Halpian didamping dua polwan.
Yang lebih istimewa, dia tidak ditahan polisi.
Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.
Baca juga: Inilah Wajah Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Minimarket, Mendadak Ciut Setelah Ditangkap Polisi
Ancaman Tiga Tahun Penjara
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).
"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," ujar Riko, Sabtu (25/12/2021).
Dia mengatakan, keberadaan rekaman CCTV yang viral dan bikin heboh tersebut membuktikan bahwa Halpian Sembiring Meliala terbukti melakukan penganiayaan.
Atas dasar itu, Riko kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, kader PDI Perjuangan yang arogan dan sok jago ini lagi bersantai bersama sejumlah rekannya di satu kafe yang ada di Medan Johor.
Pada Jumat (24/12/2021) malam, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendatangi tersangka sembari menyerahkan surat penangkapan.
Karena sadar diri sudah menganiaya anak sekolah, Halpian Sembiring Meliala lantas menerima surat penangkapan yang disodorkan petugas menggunakan map tersebut.
Baca juga: Motif 3 Anggota TNI AD Buang Jasad Sejoli Korban Kecelakaan ke Sungai Serayu Banyumas
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Minta Maaf
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon ikut kena getahnya akibat ulah anggota bernama Halpian Sembiring Meliala yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16).
Sebagai pimpinan tertinggi PDI Perjuangan di Sumut, Rapidin Simbolon terpaksa meminta maaf kepada publik.
Rapidin Simbolon yang saat ini tengah berusaha membangun image PDI Perjuangan di tengah masyarakat, harus menanggung perbuatan buruk anggotanya yang menjabat sebagai Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut itu.
"Saya atas nama partai PDIP Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini. Dan kami sangat kecewa dengan arogansi dari kader partai kami," ujar Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12/2021).
Rapidin Simbolon mengatakan, tidak seharusnya Halpian Sembiring Meliala melakukan penganiayaan sedemikian rupa.
Sebagai kader yang menjunjung tinggi ajaran Bung Karno, apa yang dilakukan Halpian Sembiring Meliala sangat mencoreng nama baik PDI Perjuanga, baik di Sumut maupun nasional.
"Sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri dengan memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa. Untuk itu saya mohon maaf," ungkap Rapidin.
Karena perbuatan Halpian Sembiring Meliala sudah mencoreng nama baik partai, Rapidin Simbolon berencana melakukan evaluasi terhadap pelaku.
Dia mengatakan, perbuatan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut itu telah bertentangan dengan AD/ART partai.
"Kami akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan, sembari yang bersangkutan telah ditangani oleh aparat hukum. Kami mengapresiasi aparat hukum. Karena kami partai membela yang lemah, membela wong cilik. Jadi ini sudah bertentangan dengar AD/ART kami," jelasnya.
Masih dikatakan Rapidin, sebelum mengebaluasi pelaku, dia akan memintai keterangan pihak terkait.
"Kalau memang kejadian itu adalah kejadian yang tidak kita inginkan bersama, yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan dari partai. Dan nanti rapat DPD dan mengevaluasi kepada yang bersangkutan. Yang pastinya akan ditindak tegas," kata Rapidin Simbolon.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kader PDIP Halpian yang Aniaya Pelajar Tidak Diborgol, Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tidak Ditahan