Perlakuan Istimewa Polrestabes Medan Pada Kader PDIP yang Aniaya Pelajar
Polrestabes Medan terkesan 'mengistimewakan' Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala.
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Polrestabes Medan terkesan 'mengistimewakan' Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala.
Halpian merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar SMA berinisial FAL (16).
Saat diperlihatkan ke hadapan awak media, Halpian Sembiring Meliala sama sekali tidak menggunakan rompi tahanan layaknya tersangka lain ketika polisi menggelar jumpa pers.
Halpian Sembiring Meliala justru tampak santai mengenakan jaket warna abu-abu.
Kedua tangannya juga tidak diborgol.
Bahkan Polisi menyediakan tempat duduk politisi PDIP tersebut.
Halpian didamping dua polwan.
Yang lebih istimewa, dia tidak ditahan polisi.
Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).
Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.
Baca juga: Inilah Wajah Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Minimarket, Mendadak Ciut Setelah Ditangkap Polisi
Ancaman Tiga Tahun Penjara
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memastikan bahwa Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kombes Riko Sunarko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).
"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," ujar Riko, Sabtu (25/12/2021).