Berita Jambi

23 Hari Tak Pulang, Awiran ABK Kapal dari Jambi Jadi Jaminan Ganti Rugi Kerusakan Kapal

Berita Jambi-Seorang anak buah kapal (ABK), bernama Awiran (47), warga Kampung Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi menjadi jaminan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/SAMSUL BAHRI
Ilustrasi. Kapal tongkang 

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Parhorion Lumban Gaol mengatakan bahwa menegaskan, bahwa saat ini yang bersangkutan dalam kondisi baik.

Katanya, Awiran tidak disandera atau ditahan, melainkan tinggal sementara di kapal tongkang CPB untuk menghitung kerugian akibat kecelakaan.

"Jadi Awiran ini bukan disandra, jadi saya luruskan dulu informasi ini, jadi Awirin ini tinggal dulu sementara di kapal tongkang CPB, untuk menghitung kerugian akibat kecelakaan kapal yang ditabrak," kata Parhorion.

Katanya, kapal tongkang TOTO XII yang ditarik kapal TB. YANG VITI XII datang dari Jambi menuju ke Provinsi Lampung, pada saat di selat Bangka, kapal tersebut menabrak kapal BB01 (CPB).

Ia juga menyebutkan, atas laporan istrinya Awiran, kepolisian akan berkordinasi kepada pihak perusahaan kapal tongkang BB01 (CPB), agar permasalahan ini cepat diselesaikan.

"Kedua pihak masing-masing kapten kapal sudah negosiasi, Awiran di situ untuk menghitung kerugian bersama, agar tahu berapa yang dirugikan, berapa jumlah jika diuangkan, agar cepat diselesaikan sama perusahan yang di Jambi," tutupnya. (*)

Baca juga: Fatal, Terungkap Penyebab Kapal Tongkang Hantam Jembatan Orang Kayo Mustika Rajo

Baca juga: Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Titian Orang Kayo Mustika Rajo, Badan Hingga Tiang Jembatan Retak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved