Berita Jambi

23 Hari Tak Pulang, Awiran ABK Kapal dari Jambi Jadi Jaminan Ganti Rugi Kerusakan Kapal

Berita Jambi-Seorang anak buah kapal (ABK), bernama Awiran (47), warga Kampung Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi menjadi jaminan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/SAMSUL BAHRI
Ilustrasi. Kapal tongkang 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Seorang anak buah kapal (ABK), bernama Awiran (47), warga Kampung Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi menjadi jaminan untuk ganti rugi kerusakan kapal tongkang BB1 (CPB) milik PT Zumar Daya Perseda.

Awiran menjadi jaminan, setelah kapal tongkang TOTO XXI milik PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), perusahaan tempat Awiran bekerja, menghantam kapal tongkang BB1 tersebut di Selat Bangka, Kamis (2/12/2021).

Hingga saat ini, Awiran masih berada di salah satu kapal milik PT Zumbar Daya Preseda.

Ia tidak bisa pulang, lantaran perusahaan tempat dirinya bekerja belum menyelesaikan ganti rugi ke pada PT Zumar Daya Persada.

"Sudah 23 hari kami baru tahu suami kami jadi jaminan. Jadi, kami yang di rumah ini kehilangan sosok kepala keluarga," kata Surya, istri Awiran ketika berada di Mako Polairud Polda Jambi, Kamis (23/12).

Persoalan ini, kata Surya, diketahui dari berita acara yang dibuat oleh PT Zumbar Daya Preseda.

"Lama-lama, sampai 23 hari kok tidak pulang dari KTN. Ujung-ujung baru tahu ternyata suami saya jadi jaminan. Tahu berita acara kapal itu. Kan ada jemputan dari KTN," tuturnya.

Ia kecewa dengan PT KTN karena menjadikan suaminya sebagai jaminan, dan belum menyelesaikan permasalahan tersebut. Sedangkan kepulangan Awarin sangat dinantikan oleh sang istri dan anaknya.

"Pihak KTN seolah-olah tidak peduli bahwa keluarga di sini menanti. Kami kan punya anak. Sebagai istri siapa yang tidak mengharapkan suami pulang," ujarnya.

Surya sudah berupaya menghubungi PT KTN untuk meminta keterangan dan pertanggung jawaban. Tapi PT KTN seolah lepas tangan.

"Sudah ditelepon tapi tidak ada tanggapan, lepas tangan," tuturnya.

Ia sudah melaporkan permasalahan ini ke Polairud Polda Jambi. Dan berharap suaminya segera pulang.

"Suami di sana minta tolong. Bantu saya di sini. Saya sebagai istri khawatir," katanya.

Setidaknya, kata Surya, suaminya masih bisa menghubunginya lewat telepon, walaupun susah sinyal.

"Kondisinya baik. Makan dan minum dikasih. Sekarang suami saya tidak nyaman. Dia bantu-bantu di sana juga," pungkasnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Parhorion Lumban Gaol mengatakan bahwa menegaskan, bahwa saat ini yang bersangkutan dalam kondisi baik.

Katanya, Awiran tidak disandera atau ditahan, melainkan tinggal sementara di kapal tongkang CPB untuk menghitung kerugian akibat kecelakaan.

"Jadi Awiran ini bukan disandra, jadi saya luruskan dulu informasi ini, jadi Awirin ini tinggal dulu sementara di kapal tongkang CPB, untuk menghitung kerugian akibat kecelakaan kapal yang ditabrak," kata Parhorion.

Katanya, kapal tongkang TOTO XII yang ditarik kapal TB. YANG VITI XII datang dari Jambi menuju ke Provinsi Lampung, pada saat di selat Bangka, kapal tersebut menabrak kapal BB01 (CPB).

Ia juga menyebutkan, atas laporan istrinya Awiran, kepolisian akan berkordinasi kepada pihak perusahaan kapal tongkang BB01 (CPB), agar permasalahan ini cepat diselesaikan.

"Kedua pihak masing-masing kapten kapal sudah negosiasi, Awiran di situ untuk menghitung kerugian bersama, agar tahu berapa yang dirugikan, berapa jumlah jika diuangkan, agar cepat diselesaikan sama perusahan yang di Jambi," tutupnya. (*)

Baca juga: Fatal, Terungkap Penyebab Kapal Tongkang Hantam Jembatan Orang Kayo Mustika Rajo

Baca juga: Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Titian Orang Kayo Mustika Rajo, Badan Hingga Tiang Jembatan Retak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved