Berita Kota Jambi
Dinas Dukcapil Kota Jambi Mengakomodir Status Nikah Siri di Dokumen Kependudukan
Nirwan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi mengatakan bahwa dokumen kependudukan orang yang nikah siri diakomodir.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nirwan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi mengatakan bahwa dokumen kependudukan orang yang nikah siri diakomodir.
"Bukannya kami mengakomodir pernikahannya, tetapi mengakomodir dokumen kependudukannya," ucap Nirwan (20/12/2021) melalui telepon.
Nirwan menjelaskan, masyarakat yang baru menikah siri atau secara agama, bisa mengubah status kependudukannya di KK dan KTP.
"Karena di KK akan tertulis statusnya kawin tidak tercatat, apabila nikah siri," lanjutnya.
Sedangkan di KTP, orang tersebut akan berstatus kawin.
Syaratnya, orang yang bersangkutan hanya perlu melampirkan surat dari orang maupun lembaga yang menikahkan disertai dua saksi.
Kemudian KK lama dari masing-masing pasangan nikah siri, dan KTP saksi.
Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan haknya.
Apabila orang tersebut sudah menikah secara negara, maka diminta untuk mengupdate data kependudukannya.
Baca juga: Polda Jambi Resmi Tahan Satu Tersangka Kasus Sindikat Pemalsuan e-KTP di Dukcapil Kota Jambi
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Kadis Dukcapil Kota Jambi Serba Serbi Layanan Dokumen Kependudukan Terbaru
Baca juga: Lanjutan Kasus Pemalsuan e-KTP di Dinas Dukcapil Kota Jambi, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap