Kasus Pemalsuan KTP di Jambi

Lanjutan Kasus Pemalsuan e-KTP di Dinas Dukcapil Kota Jambi, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap

Berita Jambi-Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini tengah menunggu petunjuk dari JPU untuk melakukan Tahap II

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Kasus Pemalsuan KTP di Jambi, Polda tetapkan tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Setelah bergulir cukup lama, berkas perkara Febriansyah, tersangka pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini tengah menunggu petunjuk dari JPU untuk melakukan Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Benar, berkas tersangka KTP palsu sudah dinyatakan lengkap oleh JPU pada hari Senin kemarin, " kata Panit III Subdit V Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan, Selasa (7/12/2021).

Rimhot menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk JPU untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Kalau pelimpahan belum ya, masih menunggu JPU untuk jadwal pelimpahannya, nanti akan kita sampaikan lagi, " pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Perjalanan dugaan kasus Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi terus berlanjut. Jum'at (8/10), Tim Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 1 orang tersangka atas kasus tersebut.

Identitas tersangka tersebut adadalah F(21) Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Dukcapil Kota Jambi. Tersangka sendiri, sehari-hari bertugas sebagai operator di Dinas tersebut. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kasus ini terjadi dalam 6 waktu berbeda, yakni pada tanggal 6 April 2021, 8 April 2021, 18 April 2021, 22 April 2021, 29 April 2021 dan terakhir 07 Mei 2021. Tersangka mencetak KTP diluar perintah atasannya, atau diduga melakukan illegal acces.

"Tersangka F sendiri perannya sebagai operator, dia menjadi tersangka utama karena memiliki akses terhadap User Name dan Password masyarakat yang akan membuat KTP, " ujarnya. (*)

Baca juga: Cyber Crime Polda Jambi Terus Dalami Kasus Sindikat Pemalsuan e-KTP di Kantor Capil Kota Jambi

Baca juga: Kasus Pemalsuan e-KTP di Jambi Berlanjut, Cyber Crime Polda Jambi Sita Rekening dan Handphone Saksi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved