Kasus Pemalsuan KTP di Jambi
Kasus Pemalsuan e-KTP di Jambi Berlanjut, Cyber Crime Polda Jambi Sita Rekening dan Handphone Saksi
Berita Jambi-Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan pemeriksaan kasus pemalsuan e-KTP
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan pemeriksaan kasus pemalsuan e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Kini, berkas perkara tersangka F yang merupakan tenaga harian lepas (THL) di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi tersebut, sudah dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Sudah P19, dan kita sedang melengkapi beberapa kekurangan berkas," kata Panit II Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan, Selasa (26/10/2021).
Sesuai petunjuk Jaksa, kata Rimhot, pihaknya juga akan menyita Handphone tersangka F, kemudian menyita Handphone dan nomor rekening saksi J dan E.
Nainggolan menambahkan, bahwa dalam minggu ini juga akan dilakukan jawaban atas petunjuk yang diberikan oleh JPU.
"Jika sudah dinyatakan P21 atau lengkap berkas perkara tersangka, maka akan segera kita lakukan pelimpahan kepada JPU, semoga dalam minggu ini sudah bisa dilakukan, " pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi bersiap menetapkan 6 tersangka baru dalam dugaan kasus pembuatan E-KTP Palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.
Saat ini, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan tim dari kejaksaan.
(*)
Baca juga: Cyber Crime Polda Jambi Kantongi Identitas 6 Pelaku Sindikat Pemalsuan E-KTP di Dukcapil Kota Jambi