Polda Jambi Resmi Tahan Satu Tersangka Kasus Sindikat Pemalsuan e-KTP di Dukcapil Kota Jambi

Tim penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menahan Febri, tersangka kasus pemalsuan e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/aryo tondang
Tim ahli forensik Mabes Polri dan Tim Cyber Crime Polda Jambi, sita dua unit PC Komputer milik Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, akhirnya resmi menahan Febri, tersangka kasus sindikat pemalsuan e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, Febri resmi ditahan pada Kamis 9 Desember 2021, tepat pada pukul 15.15 WIB. Penahanan dipimpin langsung oleh Panit II, Subdit V Cyber Crime Polda Jambi, IPDA Nainggolan.

"Betul hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka TP Illegal Acces pencetakan KTP di luar prosedur dengan tersangka atas nama saudara F," kata Sigit, Kamis (9/12/2021).

Kata Sigit, Febri dijerat dengan pasal 96 A Jo pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Jo pasal 56 KUHPidana.

Atau pasal 46 ayat 2 Jo pasal 30 ayat 2 dan pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nokor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 56 KUHPidana.

Sebelumnya, Polda Jambi menetapkan satu orang Tenaga Harian Lepas (THL), sebagai tersangka utama pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Pelaku yang diketahui bernama Febri atau F tersebut, merupakan THL di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi, sejak beberapa waktu lalu.

Dalam menjalankan pemalsuan KTP tersebut, F sengaja merekrut calo yang ditempatkan di Kantor-kantor kelurahan, hingga Kantor Kecamatan.

Melalui calo tersebut, F kemudian menawarkan pembuatan KTP kepada masyarakat atau target yang ingin mencetak KTP secara cepat.

"Jadi, mereka mencari warga yang mau mengurus KTP, kemudian menawarkan pembuatan KTP dengan proses yang cepat, namun dengan melanggar prosedur," kata AKBP Wahyu Bram, yang menangani kasus tersebut beberapa waktu lalu.

F dan rekan calonya membandrol harga satu pencetakan KTP mulai dari Rp 50 hingga Rp 500 ribu.

"Ya ada yang 50 ribu, 100 ribu sampai 500 ribu," tandas Bram.

Perbuatan tersebut kata Bram, tidak terpantau oleh pejabat di Kantor Dinas Dukcapil. Dimana, prosedur yang benar dalam pencetakan KTP, wajib melalu persetujuan atasan yang bersangkutan.

"Prosedur yang benar itu, pencetakan berdasarkan perintah pimpinannya, siapa yang dicetak ditentukan berdasarkan pimpinan," bilangnya.

F sendiri kata Bram, sengaja direkrut oleh Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi, lantaran pegawai yang berada di kantor tersebut, tidak sepenuhnya menguasai IT.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved