Gubernur Sulsel Ditangkap

Gubernur Nonaktif Sulut Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Untuk Jalani Hukuman 5 Tahun

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah harus menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Nurdin Abdullah. Gubernur Nonaktif Sulut Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Untuk Jalani Hukuman 5 Tahun 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman penjara.

Nurdin Abdullah dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain.

Eksekusi terhadap Nurdin Abdullah itu atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Ali Fikri bilang, Nurdin Abdullah juga dijatuhi kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Nurdin Abdulah juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” Ali Fikri menjelaskan.

Nurdin Abdullah terjerat kasus suap serta gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (29/11/2021) malam.

Menurut Hakim ketua Ibrahim Palino menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pakai Uang Gratifikasi Buat Bangun Masjid, Ini Jumlahnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved