Berita Tanjabbar

Sudah Ditetapkan, Ini Besaran UMK Kabupaten Tanjabbar Tahun 2022

Berita Tanjabbar-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tanjabbar sudah ditetapkan oleh Gubernur Jambi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Sudah ditetapkan, ini besaran UMK Kabupaten Tanjabbar tahun 2022 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tanjabbar sudah ditetapkan oleh Gubernur Jambi.

Gubernur Jambi telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi No 970/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2021 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 pada 1 Desember 2021.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, UMK Kabupaten Tanjabbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.770.606,01.

UMK tahun 2022 tersebut hanya naik sebesar Rp 1.566 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 2.769.040,5.

Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Keputusan Gubernur ini ditetapkan berdasarkan surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 565.363/2497/Naker, Tanggal 25 November 2021, Perihal Usulan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2022.

Baca juga: 4 Daerah di Provinsi Jambi Sudah Tentukan UMK 2022, 7 Daerah Ini Belum Bentuk Dewan Pengupahan

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi akan Siapkan Perda Pengupahan dan Bentuk Tim Investigasi Lapangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved