Berita Jambi

4 Daerah di Provinsi Jambi Sudah Tentukan UMK 2022, 7 Daerah Ini Belum Bentuk Dewan Pengupahan

Disnakertrans Provinsi Jambi telah menyurati daerah yang belum membentuk dewan pengupahan untuk menentukan UMK 2022.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Monang
Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengenai beberapa daerah kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang masih belum memiliki dewan pengupahan, Disnakertrans Provinsi Jambi telah menyurati daerah tersebut.

Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah, menyebutkan ada tujuh daerah yang saat ini masih belum memiliki dewan pengupahan.

Adapun ketujuh daerah itu adalah Batanghari, Merangin, Muaro Bungo, Tanjab Timur, Kerinci, Sungai Penuh, dan Tebo.

"Surat sudah kita sampaikan ke kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan. Saat ini kami menunggu jawaban dari daerah-daerah tersebut," ungkapnya, Kamis (16/12/2021).

Namun demikian, dijelaskannya dari asosiasi pengusaha telah membantu Disnakertrans Provinsi Jambi dalam mengejar imbauan Gubernur Jambi itu untuk segera dibuat ke pemrintah kabupaten/kota masing-masing.

"Sementara ini masih belum dan mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka sudah dapat memastikan dan dewan pengupahan dapat segera dibentuk," katanya.

Melihat ini, Dedy mengatakan untuk penetapan UMK 2022 di ketujuh daerah tersebut sepertinya tak akan terkejar.

Terlebih waktu sudah mepet dan padahal pada 1 Januari 2022 UMK sudah harus berlaku.

"Penetapan UMK 2022 untuk daerah yang belum memiliki dewan pengupahan, sepertinya tidak terkejar lagi. Terlebih waktu sudah mepet sekali. Baiknya nanti pada penentuan UMK 2023 mendatang," jelasnya.

Sementara itu untuk empat daerah lainnya seperti Kabupaten Sarolangun, Muarojambi, Tanjab Barat, dan Kota Jambi sudah menentukan UMK 2022.

Untuk Kabupaten Sarolangun pada UMK 2022 menjadi Rp 2.666.567, Muarojambi Rp 2.749.239,92, Tanjab Barat Rp 2.770.606,01, dan Kota Jambi Rp 2.972.192.

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi akan Siapkan Perda Pengupahan dan Bentuk Tim Investigasi Lapangan

Baca juga: Pemprov Jambi Adakan Rapat Koordinasi Bahas Mobilisasi Truk Batu Bara dan Upah Sopir

Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Sarolangun Naik Rp 14.078 di 2022, Nakertrans Ungkap Besarannya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved