Berita Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi akan Siapkan Perda Pengupahan dan Bentuk Tim Investigasi Lapangan
Berita Jambi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi akan mempersiapkan Peraturan Daerah mengenai sistem pengupahan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi akan mempersiapkan Peraturan Daerah mengenai sistem pengupahan dalam hal ini terkait dengan upah sopir batu bara. Pihaknya akan menyesuaikan perda pengupahan dengan upah yang layak untuk sopir truk batu bara.
Ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dalam penyampaian di rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (13/12/21).
Di sisi lain, kata Edi bahwa penghitungan ini akan mudah ketika Jambi sudah memiliki Jalur khusus batu bara.
"Masalah Perda akan kita coba siapkan revisi perda terutama mengenai pengupahan akan kita sesuaikan. Justru kalo ada jalur khusus batu bara akan murah ongkosnya karena lebih cepat hanya kita trayeknya. Nanti akan kita hitung bagaimana penempatan perda," katanya.
Ia menyebut bahwa semua pihak harus melek bagaimana melihat bisnis tambang batu bara yang saat ini luar biasa.
Hal lain, yang menjadi permasalahan bahwa kadang kata Edi, pemilik Izin Usah Pertambangan bukan penambang, namun pemilik IUP adalah pemilik kontraktor yang nambang.
"Menurut saya jangan juga kita bahwa gubernur juga sudah berapa kali mengundang pengusaha agak sulit. Nanti kita cari jalan keluar sama-sama pak Gubernur, kita bikin rekomendasi. Pak Gubernur sebagai perwakilan pusat ya kita dorong sama-sama. Kami bukan tidak kasihan bapak semua, tapi kalo semuanya agak semerawut seperti ini orang-oang truk bawa sayur juga ngeluh," terangnya.
Sementara itu, diketahui bahwa jalan Jambi itu hanya diperbolehkan untuk dilalui oleh tonase seberat 3 ton. Namun, karena kesepakatan bersama dan diskresi Gubernur Jambi maka dikeluarkan surat edaran di mana tonase boleh terisi sebanyak 8 ton.
"Pak Gubernur bikin surat edaran walaupun itu secara regulasi memang tidak boleh. Tapi karena kebijakan dan kesepakatan bersama ya sudah lah. Intinya saat ini tidak ada pengusaha batu bara yang rugi. Intinya mengenai upah Rp 57 ribu bagaimana kita upayakan bisa naik. Biaya yang banyak tadi akan coba kita hitung. Kalo kita berkutat di sini terus tidak selesai," terangnya.
"DPRD akan siapkan perda yang mutualisme yang menguntungkan semua pihak baik sopir dan rakyat yang sama-sama menguntungkan. Kita akan bentuk tim investigasi kita lihat di lapangan seperi apa," pungkasnya. (*)
Baca juga: Pemprov Jambi Adakan Rapat Koordinasi Bahas Mobilisasi Truk Batu Bara dan Upah Sopir
Baca juga: Upah Minimum Muarojambi Tahun 2022 Naik 0,61 Persen