Berita Tanjabtim

Ratusan Warga Binaan Beberapa Lapas di Provinsi Jambi Rehabilitasi di Lapas Narkotika Muara Sabak

Berita Tanjabtim-Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIB Muara Sabak menerima sebanyak 420 Warga Binaan Pemasyarakatan

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Ratusan WBP Dari Beberapa Lapas Di Provinsi Jambi, Jalani Rehabilitasi di Lapas Narkotika Muara Sabak, Desember 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIB Muara Sabak menerima sebanyak 420 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), berasal dari berbagai lapas di Provinsi Jambi guna menjalani rehabilitasi, Senin (13/12/21).

Kepala Lapas Narkotika kelas IIB Muara Sabak Syahroni menuturkan pengiriman WBP ke Lapas Muara Sabak ini guna untuk melakukan rehabilitasi, dan kegiatan yang dilakukan ini merupakan perintah dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi.

Seandainya dalam proses pengiriman WBP ini ke Lapas Muara Sabak terdapat di antaranya yang tidak memenuhi persyaratan, makan pihak Lapas Muara Sabak akan mengembalikan WBP tersebut kembali ke Lapas asalnya.

Untuk WBP yang masuk dalam daftar rehabilitasi di Lapas Narkotika kelas IIB Muara Sabak ini adalah mereka yang akan bebas pada tahun 2023 dan 2024.

"Pengiriman WBP ini ke Lapas Muara Sabak ini akan dilakukan secara bertahap. Yang pertama ini dari Lapas Kota Jambi dan dilanjutkan dari Lapas Muara Bungo," ujarnya.

Untuk WBP yang ada di Lapas Narkotika kelas IIB Muara Sabak sendiri jumlah yang memenuhi syarat belum mencukupi untuk mengikuti kegiatan rehabilitasi ini.

Oleh karena itu, pihak Lapas Muara Sabak juga memasukkan sejumlah WBP dari berbagai lapas dalam Provinsi Jambi.

"Kami di Lapas Narkotika kelas IIB ini mendapat anggaran untuk kegiatan rehabilitasi bagi WBP. Akan tetapi, karena WBP di lapas kami jumlah yang memenuhi syaratnya kurang, oleh karena itu kami mengambil WBP dari lapas lainnya yang telah memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam kegiatan rehabilitasi ini," jelasnya.

Dalam proses rehabilitasi ini ada sekitar 420 napi dari seluruh lapas yang ada di Provinsi Jambi akan mengikuti kegiatan rehabilitasi di Lapas Narkotika kelas IIB ini.

Proses pengiriman WBP yang akan melaksanakan rehabilitasi ini sendiri akan dilakukan secara bertahap atau akan ada dua angkatan. WBP tersebut akan mengikuti rehabilitasi selama enam bulan. (usn)

Baca juga: BPBD Tanjabtim Sebut Puncak Banjir Rob Januari 2022 Mendatang

Baca juga: Sudah Seminggu Harga Pinang di Tanjabtim Terjun Bebas 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved