Polda Jambi Amankan 3 Kg Emas PETI

Permainan Jaringan Perdagangan Emas PETI Diungkap Polda Jambi, Dijual ke Luar Negeri

Berita Jambi-Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil ungkap sindikat perdagangan emas ilegal hasil penambang emas tanpa izin (PETI) di Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Permainan Jaringan Perdagangan Emas hasil Peti Diungkap Polda Jambi, Beli dari Penambang hingga Dijual ke Luar Negeri. Rilis polisi Polda Jambi, 13 Desember 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil ungkap sindikat perdagangan emas ilegal hasil penambang emas tanpa izin (PETI) di Jambi.

Sebanyak 6 orang pelaku, yakni IW (43) warga Kota Bengkulu, MM (oknum Polisi Polda Bengkulu, berpangkat Brifka), DP (38) warga Sarolangun, HG (40) warga Bengkulu, IM (51) warga Bengkulu dan AS (72) warga Kota Padang, Sumatera Barat berhasil diringkus petugas di tempat berbeda.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, sindikat perdagangan emas ilegal ini dilaksanakan secara bertahap.

Berawal dari tersangka D, membeli emas dari para penambang, kemudian dijual ke pelaku HG yang berada di Provinsi Bengkulu.

Pelaku HG kemudian memerintahkan dua anak buahnya, yakni IW dan oknum polisi berinisial MM, untuk menjemput emas tersebut.

"Dari Jambi emas masih dalam kondisi emas murni, dan belum diolah," kata Sigit.

Polda Jambi Amankan 3 Kg Emas PETI dan miliaran uang dari 6 tersangka, pres rilis pada 13 Desember 2021
Polda Jambi Amankan 3 Kg Emas PETI dan miliaran uang dari 6 tersangka, pres rilis pada 13 Desember 2021 (TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG)

Kemudian, setelah tiba di Bengkulu, nantinya emas murni akan kembali diolah atau dilakukan pemurnian, sebelum akhirnya dijual kembali ke pelaku AS, pemilik toko emas di Kota Padang, Sumatera Barat.

Di Padang, dilakukan proses pemurnian akhir dan pencetakan akhir berbentuk emas batangan.

Setelah itu, emas kembali dijual kepada pemodal bernama Mulyadi yang berada di Jakarta, kemudian, emas batangan dikirim kembali ke Surabaya untuk diolah menjadi perhiasan.

Sigit menjelaskan, perhiasan hasil perdagangan emas ilegal tersebut dijual ke wilayah Pulau Jawa, bahkan ke luar Negeri.

Hasil pemeriksaan, diketahui omzet dari jaringan perdagangan emas ilegal yang berhasil diungkap oleh timnya mencapai miliaran rupiah.

Tidak tanggung-tanggung, dalam satu bulannya, hasil penjualan emas ilegal tersebut mencapai Rp 25-30 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sigit, setelah timnya, yang dipimpin langsung oleh Panit III, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan, berhasil meringkus 6 orang pelaku,

Mereka merupakan jaringan perdagangan emas ilegal, hasil dari para penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sarolangun, yang sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

"Putarannya itu memang mencapai puluhan miliar dalam satu bulannya," kata Sigit, Senin (13/12/2021) sore.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved