Berita Nasional
Ini Aturan Terbaru Buat Pelaku Perjalanan Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sejumlah aturan sudah dikeluarkan pemerintah bagi pelaku perjalanan jauh saat Natal dan Tahun Baru
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
d. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keempat, Khusus untuk pengaturan tempat wisata:
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru saat Natal dan Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Jauh Wajib Vaksin Lengkap & Tes Antigen
Baca juga: Jelang Nataru Peminat Emas di Jambi Meningkat, Daftar Harga Emas Hari Ini
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Ditiadakan, Ini Aturan Pengganti dari Mendagri