Berita Nasional

Ini Aturan Terbaru Buat Pelaku Perjalanan Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sejumlah aturan sudah dikeluarkan pemerintah bagi pelaku perjalanan jauh saat Natal dan Tahun Baru

Editor: Rahimin
(Tribunjambi.com / M Yon Rinaldi ).
Bandara Sultan Thaha berlakukan digitalisasi validasi dokumen bagi calon penumpang. Ini Aturan Terbaru Buat Pelaku Perjalanan Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi yang ingin bepergian saat Natal dan Tahun Baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan.

Sejumlah aturan baru ini harus ditaati pelaku perjalanan jauh.

Di periode Natal dan Tahun Baru, masyarakat Indonesia diimbau untuk mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini memuat sejumlah peraturan.

Mulai dari syarat pelaku perjalanan jauh saat libur Natal dan Tahun Baru, hingga penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku perjalanan jauh diwajibkan melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan swab Antigen.

Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat berada di tempat kegiatan publik agar lebih dimaksimalkan.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi aturan yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian ini.

Ini sejumlah aturan saat Natal dan Tahun Baru, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022:

a. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

Baca juga: Aturan Berubah Lagi, Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

c. Melakukan:

1. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan

2. Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved