Berita Nasional

Daftar Perbuatan Herry Wirawan, Guru Ponpes Rudapaksa Puluhan Santriwati, Perbudak Korban-korbannya

Parahnya lagi, tak hanya merudapaksa, ia juga membuat korban melahirkan, dan mengeksploitasi korban beserta anak hasil perkosaan tersebut. 

Editor: Nani Rachmaini
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya. 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati tak 100 persen belajar di pesantren yang dikelola Herry.

Mereka mengaku selama ini dijadikan mesin uang oleh Herry.

Setiap harinya, Herry menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.

Menurut Yudi, tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati.

Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.

"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal."

"Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres proposal galang dana," terang Yudi, Jumat, dikutip dari TribunJabar.

Sangat Tertutup

Kegiatan di Pondok Pesantren Madani Boarding School yang dikelola Herry Wirawan selama ini tertutup.

Bahkan, para santriwati hampir tak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar.

Sekretaris RT setempat, Agus Tatang, mengungkapkan aktivitas santriwati di luar pondok hanyalah untuk membeli kebutuhan di warung.

"Selama ini, memang engga ada yang aneh dari sikap para santri di sana. Paling kalau mereka (santriwati) keluar pondok, cuma untuk beli apa gitu di warung."

"Selain itu, mereka juga jarang atau engga pernah ngobrol sama warga di sini. Kalau misalnya, kita ngerasa atau melihat semacam keanehan, mungkin pastilah kita tanya."

"Jadi aktivitas para santri di luar juga cuma buat ke warung aja terus masuk lagi, gitu aja terus," urai Agus, Jumat.

Selain pesantren di Cibiru, Herry diketahui juga mengelola sebuah panti asuhan yatim di Kompleks Sinergi Antapani, Bandung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved