Berita Nasional
Tahun Depan BPJS Kesehatan Hapus Kategori Kelas Rawat Inap, Diganti Dengan KRIS
BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap. Tidak akan lagi ada kelas 1,2 ataupun kelas 3
Di mana, peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.
Untuk peserta KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Sementara, maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Kriteria standar berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi
2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm
Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur
4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara
Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan
9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat