Berita Nasional
Tahun Depan BPJS Kesehatan Hapus Kategori Kelas Rawat Inap, Diganti Dengan KRIS
BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap. Tidak akan lagi ada kelas 1,2 ataupun kelas 3
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 2022 mendatang, BPJS Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.
Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti kelas standar.
Mengutip Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
Hal itu dikatakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," katanya.
Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," ujarnya.
Sementara, mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.
Nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya," ujarnya.
"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," sambungnya.
Bukan itu saja, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
KRIS bagi PBT dan KRIS bagi non PBT
Perbedaan keduanya terletak di ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.