Berita Nasional

Eks Sektretaris FPI Munarman Disebut Sudah Berbaiat Kepada Pimpinan ISIS Sejak 2014

Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) menolak semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum

Editor: Rahimin
CAPTURE MATA NAJWA
Eks Sektretaris FPI Munarman Disebut Sudah Berbaiat Kepada Pimpinan ISIS Sejak 2014 

TRIBUNJAMBI.COM - Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) menjalani persidangan dengan agenda dakwaan.

Pembacaan dakwaan untuk Munarman itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Munarman sudah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

JPU menjelaskan, Munarman berbaiat kepada pimpinan Islami State of Iraq and Suriah (ISIS), Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pada tahun 2014.

Hal itu bermula saat kemunculan ISIS di Suriah pada 2014. Sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS termasuk di Indonesia.

6 Juni 2014, di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI) mengadakan kegiatan pemberian dukungan lepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, Syekh Abu Bakar al Baghdadi.

Menurut JPU, dalam agenda tersebut turut dihadiri Munarman.

"Kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan orang lainnya," kata jaksa.

Jaksa bilang, dalam agenda baiat atau sumpah setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi itu, seorang bernama Ustaz Syamsul Hadi memimpin prosesi baiat tersebut.

Saat itu, seluruh peserta yang hadir mengikuti apa yang diarahkan Syamsul, satu diantaranya membacakan sumpah baiat.

"Dengan cara, Ustaz Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ungkap JPU.

JPU turut membacakan bunyi baiat tersebut meniru pernyataan dari Syamsul Hadi di agenda itu yang turut dihadiri Munarman.

"Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata" 

Untuk perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. "Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata JPU.

Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman Tolak Dakwaan

Munarman menyatakan tak menerima didakwa demikian, atas hal itu dia pribadi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Menurutnya, banyak kesalahan baik dalam istilah maupun pengetikan di dakwaan.

"Saya pribadi mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Munarman dalam persidangan secara virtual.

Munarman juga menilai tidak mengerti dengan rangkaian surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

Sebab, banyak macam-macam istilah atau kalimat yang menurutnya tidak tepat.

"Saya makin tidak mengerti. Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi, sangat tidak tepat, jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim yang mulia," ujarnya.

Tim kuasa hukumnya juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni Rabu (15/8) mendatang.

Majelis hakim PN Jakarta Timur menerima permohonan eksepsi Munarman berserta kuasa hukumnya tersebut.

"Kami juga insha allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," kata Kuasa Hukum Munarman.(Tribun Network/riz/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa: Munarman Sudah Berbaiat ke Pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014

Baca juga: Kondisi Munarman Terkini Setelah 4 Bulan Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri

Baca juga: Setelah Ringkus Munarman Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 3 Mantan Petinggi FPI Termasuk Panglima

Baca juga: Polisi Tak Izinkan Munarman Dijenguk Alasannya Karena Kasus Terorisme Beda dengan Pidana Biasa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved