Berita Sarolangun
Terdakwa Kasus KDRT Ini Divonis Satu Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Sarolangun
Berita Sarolangun-Kasus Kekerasan yang sempat ramai dipemberitaan telah diputuskan oleh pengadilan negeri Sarolangun. Terdakwa Suhaili (55)
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus Kekerasan yang sempat ramai dipemberitaan telah diputuskan oleh pengadilan negeri Sarolangun. Terdakwa Suhaili (55) hanya divonis hakim satu bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raden Muhammad Shandy menyatakan, setelah mendengar putusan di persidangan sikap jaksa penuntut umum, langsung menanggapi dengan sikap upaya hukum banding.
"Setelah diputuskan, kita langsung menanggapi dengan sikap upaya hukum banding," kata JPU, Senin (6/12/2021)
Dalam persidangan Suhaili sebelumnya, padahal Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun menuntut terdakwa dengan 1,6 tahun perjara.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum dan terdakwa, dalam pembacaan pembelaannya meminta agar diibebaskan dari segala tuntutan.
"Keputusan tersebut belum inkrah, masih ada upaya banding yang akan kita lakukan," tuturnya.
(Tribun Jambi / Rifani Halim)