Pencabulan Mahasiswi
Oknum Dosen Unsri Resmi Ditahan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Ngakunya Khilaf
Polisi resmi menahan oknum dosen Universitas Sriwijaya karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi
Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) lalu.
Melalui penasihat hukumnya, A juga sudah mengakui perbuatannya.
H Darmawan mengatakan, kliennya mengaku khilaf saat melakukan pelecehan tersebut. "Alasannya khilaf," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan langsung kepolisian yang dikabarkan bakal menggelar rilis sore ini.
Tersangka pada Senin (6/12/2021) diperiksa polisi.
Melalui kuasa hukumnya dosen A mengakui memang melakukan pelecehan saat mahasiswi inisial DR menemui untuk minta tanda tangan skripsi.
"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar H Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.
Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.
"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," katanya.
Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) silam.
Darmawan menyebut, antara dosen A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.
Hari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.
DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.
"Kenapa terjadi hari Sabtu, saat itu klien kami ada pekerjaan yang belum terselesaikan, makanya dia ke kampus," jelas dia.