Pencabulan Mahasiswi
Oknum Dosen Unsri Resmi Ditahan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Ngakunya Khilaf
Polisi resmi menahan oknum dosen Universitas Sriwijaya karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi resmi menahan Adhitiya Rol Asmi (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Senin (6/12/2021).
Adhitiya Rol Asmi ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya sendiri berinisial DR.
Selanjutnya, oknum dosen ini akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
Hal itu dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.
"Penahanan dilakukan di Direktorat Tahti Polda Sumsel," ujarnya didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni serta Kanit 3, Ipda Santi Wijaya.
Dalam rilis kasus tersebut, oknum dosen tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar ini dikarenakan masih menjalani pemeriksaan.
Kombes Pol Hisar Siallagan bilang, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 9 tahun dan 7 tahun," ujarnya.
Menurut Kombes Pol Hisar Siallagan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban.
"Kita masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," katanya.
Kombes Pol Hisar Siallagan mengimbau korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian.
"Sama-sama kita bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," ujarnya lagi.
Pantauan Tribunsumsel.com, tersangka hingga Senin (6/12/2021) malam masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel.
Sebelum ditahan, A ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, dosen A sudah dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual.