PPKM Kota Jambi
Kota Jambi dan 7 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 1
Ada beberapa kabupaten kota di Provinsi Jambi kembali ditetapkan berstatus PPKM Level 1. Aturan ini berlaku hingga 23 Desember 2021.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 7-23 Desember 2021 kembali diperpanjang.
Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (7/12/2021), daerah yang berstatus Level 1 di luar Jawa-Bali tersebar dari Aceh hingga Papua.
Beberapa kabupaten kota di Provinsi Jambi masuk dalam daftar PPKM Level 1.
Berikut rincian dari yang berstatus PPKM Level 1:
1. Aceh
Kabupaten Aceh Tengah, Kota Banda Aceh, dan Kota Langsa
2. Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Gunungsitoli.
3. Sumatera Barat
Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.
4. Jambi
Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
5. Sumatera Selatan