Libur Natal dan Tahun Baru
BREAKING NEWS Resmi Disdik Provinsi Jambi Tiadakan Libur Nataru SMA/SMK pada Desember Ini
Berita Jambi-Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memastikan sekolah tingkat SMA/SMK baik itu sekolah negeri maupun swasta nantinya tak ada libur
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memastikan sekolah tingkat SMA/SMK baik itu sekolah negeri maupun swasta nantinya tak ada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, ketetapan ini berdasarkan dari Inmendagri dan Surat Edaran dari Kemendikbud dan Ristek.
"Kami telah melaksanakan rapat bersama, dan telah diputurkan dan sesuai dengan Inmendagri dan SE dari Kementerian, terkait dengan Nataru ini proses belajar-mengajar akan dilanjutkan hingga Januari. Tak ada libur," ungkap Varial, Selasa (7/12/2021).
Ia menjelaskan saat ini para siswa SMA/SMK sedang menghadapi ujian semester ganjil yang dilaksanakan di sekolah.
Varial juga menjelaskan, nantinya penerimaan rapot akan dilaksanakan pada Januari 2022 mendatang.
"Sekarang sedang masa ujian. Selesai ujian tetap melaksanakan sekolah dan pembagian rapotnya akan dilaksanakan pada Januari sesuai arahan dari kementerian," jelasnya.
Dirinya mengatakan, untuk jadwal yang telah ditetapkan sebelum adanya Inmendagri dan SE dari Kemendikbud dan Ristek, pelaksanaan penerimaan rapot akan digelar pada 20 Desember dan setelah itu libur semester.
Sementara itu ia juga mengatakan, kemungkinan untuk libur pada Januari mendatang masih ada. Sebab masih belum ada aturan mengenai itu.
"Pada saat penerimaan rapot nanti akan ada regulasi yang menyusul, apakah mereka libur atau melanjutkan semester genap. Kita juga akan membuat turunan aturan dari Kemendagri dan Kemendikbud dan Ristek. Yakni dengan Surat Edaran dari Gubernur nantinya. Sehingga semua sekolah harus mematuhi ini," katanya.
Lanjutnya, untuk kegiatan di sekolah saat setelah selesainya ujian semster ganjil, Varial mengatakan akan menyerahkan kegiatan belajar mengajar pada masing-masing sekolah.
Hanya saja ia menegaskan, sekolah tak boleh mengadakan kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan.
"Untuk aktivitas selama sekolah setelah ujian, kita serahkan kembali kepada sekolah masing-masing. Dan tidak boleh melakukan aktivitas yang memicu terjadinya kerumunan, seperti perlombaan, dan lain sebagainya," tutupnya.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Baca juga: Tidak Ada Libur Semester 2021 Bagi Siswa-siswi di Tebo, Ini Penjelasan Kepala Dikbud
Baca juga: Tidak Ada Libur Sekolah, Setelah Bagi Rapor Langsung Masuk Ajaran Baru