Berita Batanghari
Jelang Nataru ASN dan Non ASN Pemkab Batanghari Tak Boleh Ambil Cuti, Bakal Diberi Sanksi Tegas
Menghadapi natal dan tahun baru atau nataru, Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari menegaskan ASN dan non ASN dilarang mengambil cuti
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Menghadapi natal dan tahun baru atau nataru, Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari menegaskan akan mengikuti setiap arahan pemerintah pusat.
“Kita tetap mengikuti kaidah-kaidah dari pemerintah yang lebih tinggi dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata M Azan Sekda Batanghari, Minggu (5/12/2021).
Sesuai arahan dari Kemendagri kata Azan daerah ini akan menindaklanjuti dari apa yang direkomendasikan atas petunjuk itu. Sehingga Pemkab akan mengikuti proses yang ada.
“Antisipasi menghadapi libur nataru, PNS tidak boleh cuti-mencuti. Kita tidak akan memberikan legitimasi atau rekomendasi berkenaan cuti nataru,” ujarnya.
Walau begitu, Sekda berujar cuti yang sifatnya urgen seperti beralasan sosial dan cuti melahirkan tetap Pemkab berikan, jika ingin cuti dalam rangka libur nataru itu tidak diberikan secara resmi untuk ASN dan non ASN.
Selanjutnya, Pemkab akan koordinasi bersama Kepala BKPSDMD untuk menerbitkan surat edaran jadi dengan surat edaran tersebut para PNS akan berpedoman dan mengindahkan isi dari surat tersebut.
“Sanksi tegas akan kita berikan nanti sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS bagi ASN yang melanggar surat edaran tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Jumlah Desa Mandiri di Batanghari Bertambah Jadi 17 Desa, Ini Keunggulannya
Baca juga: Anggota Komisi I DPR RI Bicara Usaha Tanpa Riba ke Puluhan Pelaku Usaha: Rangkaian HUT 73 Batanghari
Baca juga: Puluhan Desa di Batanghari Belum Cairkan Dana Desa, Ternyata Ini Sebabnya