Berita Muarojambi
Sudah 22 Mobil Angkutan Barang Overload di UPPKB Jambi Ditilang Polisi Muarojambi
Berita Muarojambi-Sebanyak 22 kenderaan angkutan barang tidak sesuai kapasitas di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Jambi
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Sebanyak 22 kendaraan angkutan barang tidak sesuai kapasitas di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Provinsi Jambi berhasil ditindak Satlantas Polres Muarojambi.
Penindakan itu dilakukan di UPPKB jalan Merlung -Jambi tepatnya di kilometer 38 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Terhadap kendaraan angkutan barang yang berhasil ia tindak, merupakan mobil yang melebihi muatan atau oveload dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Nafrizal, melalui Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi.
"Dari hasil kegiatan itu, 22 pelanggar yang berhasil kita tindak dengan penilangan, 6 lembar KIR dan 16 SIM dan STNK," kata AKP Amradi Jum'at (03/11/21).
Ia juga mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan sesuai Pasal 307 UU RI No. 22 Thn 2009 Ttg UULAJ, jenis pelanggaran kelebihan muatan saat melintas di jalan raya.
Dari kegiatan itu ada juga yang tidak bisa menunjukkan KIR/SIM/STNK sebagaimana Pasal 288 ayat (3) UU RI No. 22 Thn 2009 Ttg UULAJ.
"Yang tidak bisa menunjukkan KIR, tindakan yang dilakukan, kendaraan di putar balikkan tidak meneruskan perjalanannya dan dibuatkan berita acara dan akan dilakukan transfer kelebihan muatan," tutupnya.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: Jalur Khusus Angkutan Batu Bara, Al Haris: Ada yang Lebih Baik
Baca juga: Akibat Kecelakaan Mobil Tahanan Lapas Perempuan di Sekernan Muarojambi, Lalu Lintas Macet Panjang