Berita Nasional
Reuni 212 Berubah Nama Jadi Aksi Super Damai, Aparat Keamanan Tetap Perketat Penjagaan
Rencana reuni 212 yang akan dilakukan Kamis (2/12/2021) hari ini batal dilakukan. Tapi, dirubah dengan aksi super damai
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan polisi tak menerbitkan izin kegiatan reuni 212.
Bila kegiatan tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.
Sebab, panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212. Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda Ganti Nama Jadi 'Aksi Super Damai', Ini Alasannya
Baca juga: Tidak Perlu Izin Polisi, Reuni 212 Tetap Digelar di Monas Ikut Seruan Rizieq Shihab
Baca juga: Acara Reuni 212 di Jakarta Terancam Batal, Polda Metro Jaya Belum Terbitkan Izin