Berita Nasional

Tidak Perlu Izin Polisi, Reuni 212 Tetap Digelar di Monas Ikut Seruan Rizieq Shihab

Kamis (2/12/2021) rencananya akan digelar reuni 212. Di mana, reuni 212 akan digelar di kawasan Patung Kuda, Monas

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aksi reuni 212 di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/12/2018) lalu. Tidak Perlu Izin Polisi, Reuni 212 Tetap Digelar di Monas Ikut Seruan Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Reuni 202 direncanakan dilaksanakan pada Kamis (2/12/2021).

Belum diketahui mengenai lokasi pelaksanaan reuni 212.

Lokasi reuni 211 di kawasan Monas sempat tidak diberikan izin, dan acara dipindahkan ke Masjid Az-Zikra di Bogor, Jawa Barat.

Kabarnya, polisi juga tidak mengeluarkan izin rekomendasi terhadap acara tersebut.

Mmuncul lagi rencana gelaran aksi reuni 212 di sekitar Patung Kuda, dekat dengan Monumen Nasional (Monas).

Aksi ini menjawab seruan dari Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya viral di media sosial.

Menurut rencana, reuni 212 sedianya digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan dilanjutkan di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Steering Committee reuni 212 Slamet Maarif mengatakan, acara di Jakarta tidak perlu mendapatkan izin dari polisi.

Sebab, kata Slamet Maarif, itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Kata Slamet Maarif, acara di Patung Kuda nanti akan berjalan damai seperti namanya, "Aksi Superdamai".

"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," ujarnya.

Di sisi lain, poster "Aksi Superdamai" tersebar secara masif di media sosial.

Per Rabu pukul 08.17 WIB, tagar PutihkanJakarta212 trending di Twitter dengan lebih dari 20.000 kicauan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, panitia penyelenggara kegiatan itu sudah pernah mengajukan izin ke kepolisian pada 18 November 2021.

Namun, kepolisian belum menyetujui atau memberikan izin untuk kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan massa tersebut di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved