Berita Nasional
Tidak Perlu Izin Polisi, Reuni 212 Tetap Digelar di Monas Ikut Seruan Rizieq Shihab
Kamis (2/12/2021) rencananya akan digelar reuni 212. Di mana, reuni 212 akan digelar di kawasan Patung Kuda, Monas
Seruan HRS Untuk Banjiri Monas
Sebelumnya, muncul sebuah pesan poster dari eks Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang menyerukan umat islam membanjiri acara reuni 212.
Poster ini viral di media sosial (medsos). Di seruan tersebut terpampang foto Habib Rizieq dan momen pesan itu ditujukan kepada umat Islam agar membuat membuat baliho, spanduk, pamflet, meme, hingga stiker undangan 'Reuni Alumni 212'.
"Sebanyak-banyaknya untuk dipasang dan disebarluaskan atas nama masjid, madrasah, pesantren, majelis, lembaga, perusahaan, komunitas dengan lambang dan logo masing-masing," tulis pesan seruan itu.
"Ayo Reuni 212! Ayo Hadiri & Banjiri...!! 2 Desember 2021. Awas Penggembosan, Awas Penghadangan," lanjut seruan poster itu
Meski belum mengantongi izin, reuni 212 digadang-gadang bakal tetap terselenggara di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya belum mengeluarkan izin kegiatan yang diinisiasi dari aksi 212 pada 2 Desember 2016 itu.
"Untuk kegiatan 212 hingga saat ini Polda belum mengeluarkan izin keramaian dan juga rekomendasi Satgas, ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).
Kombes E Zulpan belum berkomentar lebih jauh menanggapi seruan HRS di media sosial itu.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolak rencana Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) untuk menggelar aksi 212 di Masjid Az-Zikra di Bogor, Jawa Barat.
Alasannya, reuni akbar yang digelar di Majelis KH Arifin Ilham itu dapat memicu kerumunan yang berujung lonjakan kasus covid-19.
"Kita ini belum normal. Jadi sebaiknya dipertimbangkan untuk ditunda menunggu situasi lebih baik," katanya di Rapat KOPDAR Jawa Barat 2021 di Sentul Highland Cijayanti, Kabupaten Bogor, Selasa (30/11/2021).
Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan pengetatan terkait masih merebaknya Covid-19.
"Yang pasti hindari apapun yang sifatnya kerumunan, berkelompok atau desak-desakan di ruang publik," ujarnya.
Dikatakannya, kalau kegiatan dilaksanakan di ruang privat, itu tidak masalah karena berada di ranah pribadi masing-masing.