Berita Jambi

Ada Ribuan Tenaga Kerja Kontrak di Lingkup Pemprov Jambi, BKD Tanggapi Al Haris akan Naikkan Gaji

Berita Jambi-Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari, menjelaskan di Provinsi Jambi terdapat 3 ribu tenaga kerja kontrak non guru

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/monang
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari, menjelaskan di Provinsi Jambi terdapat 3 ribu tenaga kerja kontrak non guru.

Sedangkan untuk tenaga kerja kontrak guru, ia menyebutkan ada sebanyak 6 ribu tenaga kerja di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

"Tenaga kerja kontrak di lingkup pemprov kurang lebih hampir 3 ribu tenaga kerja. Sedangkan untuk guru ada 6 ribu tenaga kerja, itu ada di seluruh SMA/SMK," kata Pahari, Senin (29/11/2021).

Ia pun mengatakan, untuk tenaga kerja kontrak di lingkup Pemprov Jambi terbesar ada di OPD Dinas PUPR, Bakeuda, dan RSUD Raden Mattaher.

Menanggapi keinginan Gubernur Jambi, Al Haris yang ingin menaikan gaji tenaga kerja kontrak di lingkup Pemprov Jambi dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1,5 juta, ia mengatakan hal itu akan didata kembali oleh Bakeuda Provinsi Jambi.

"Ke depan kebijakan kenaikan gaji, nanti dihitung oleh Bakeuda dan didata mereka tenaga kerja kontrak kita yang betul-betul bertugas dengan baik," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi mengatakan akan menaikan gaji tenaga kerja kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi pada 2022 mendatang.

Disampaikan Gubernur Jambi Al Haris, pada saat pidato Upacara HUT Korpri ke 50 di lapangan kantor Gubernur Jambi, ia mengatakan akan menaikan gaji tenaga kerja kontrak dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1,5 juta.

Dirinya pun menginginkan kenaikan gaji ini akan berlaku per Januari 2022 mendatang.

"Saya sampaikan bahwa kita baru bisa menaikan gaji tenaga kontrak dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1,5 juta mudah-mudahan pada Januari 2022 nanti," katanya.

Al Haris mengakui selama ini, gaji tenaga kerja kontrak di Pemprov Jambi masih minim.

Sedangkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab tenaga kerja kontrak itu sangatlah banyak.

Bahkan, Al Haris pun sedikit menyentil ASN-nya yang kerap memberikan tugas yang banyak, sampai pekerjaan tenaga kontrak lebih banyak dari ASN.

"Oleh karena itu saya minta ASN perhatikanlah mereka, bina dan berilah tugas yang sepadan dengan kondisi mereka. Bahkan tenaga kontrak yang banyak capek, ketimbang ASN-nya," ucap Al Haris.

(Tribunjambi.com/Widyoko)

Baca juga: Gubernur Jambi akan Naikan Gaji Tenaga Kerja Kontrak Lingkup Pemprov Jambi Tahun 2022

Baca juga: BKD Provinsi Jambi Telah Berhentikan Lima ASN Pemprov Jambi di 2021, Ini Pelanggarannya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved