Berita Nasional
Oknum TNI di Balikpapan Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Terbukti Bunuh Kekasih
Satu oknum TNI Yonif Raider 600/Modang divonis seumur hidup karena terbukti membunuh kekasihnya. Oknum TNI ini juga dipecat dari dinas kemiliterannya
"Terima kasih, Pak Hakim, terima kasih," ucap Kuswanto, terisak dengan suaranya yang parau.
Ditemui seusai sidang, Kuswanto mengatakan belum cukup puas dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.
Meski pada akhirnya, ia mengikhlaskan terdakwa masih bisa bernafas.
"Sebetulnya saya minta hukuman mati tapi ya sudahlah. Apa yang ditentukan oleh hakim saya sudah menerima," ujarnya.
Sebab, ia telah kehilangan anak sulungnya dan mustahil bisa berjumpa kembali.
Sementara terdakwa, baginya, bukan tak mungkin masih dapat bertemu orangtuanya.
Praka MA (30) anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur diduga membunuh kekasihnya, RR (32).
Pembunuhan dilakukan karena Praka MA kesal kerap ditanya kapan menikahi korban.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Praka MA berlagak seolah tak terjadi apapun dengan kekasihnya.
Praka MA sempat ikut mencari saat orangtua korban kelimpungan menemukan RR yang tak kunjung pulang sejak satu bulan silam.
Jasad RR akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang. Belakangan diketahui yang melakukan pembunuhan adalah Praka MA.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Kekasihnya Sendiri, Oknum TNI di Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Baca juga: Warga Patumbak Fandi Wahyudi Diculik Oknum TNI Desersi, Dianiaya Lalu Dibuang di Hutan
Baca juga: Oknum TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Wartawan, Praka AS Ternyata Hanya Disuruh Beri Shock Terapy
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/praka-ma-divonis.jpg)