Berita Nasional
Oknum TNI di Balikpapan Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Terbukti Bunuh Kekasih
Satu oknum TNI Yonif Raider 600/Modang divonis seumur hidup karena terbukti membunuh kekasihnya. Oknum TNI ini juga dipecat dari dinas kemiliterannya
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum anggota TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial Praka MA divonis seumur hidup.
Selain itu, Praka MA juga dipecat dari dinas kemiliteriannya.
Putusan vonis terhadap Praka MA dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 ini, Selasa (23/11/2021), mengadili terdakwa Praka MA dengan 2 pidana.
Diantaranya, pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliterannya.
Vonis seumur hidup untuk Praka MA itu diwarnai sorak pihak keluarga korban.
"Alhamdulillah!" sebut adik korban, Dina, dengan lantang.
Sorakan itu sempat membuat gaduh persidangan sehingga Majelis Ketua, Letkol Setyanto Hutomo menenangkan pihak keluarga.
"Ibu-bapak, diharap tenang semua," katanya sambil melanjutkan pembacaan tuntutan.
Sidang ditutup sekitar pukul 17.19 Wita, peserta sidang berangsur bergegas dari ruang sidang Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.
Ibu korban kemudian menyalami satu per satu anggota Majelis Hakim.
Mulutnya tak henti mengucapkan terimakasih kepada setiap perangkat sidang.
"Terima kasih sudah memberi keadilan untuk anak kami," katanya berulang-ulang.
Sementara, ayah korban, Kuswanto, menjejal langkahnya ke depan mimbar Majelis Hakim.
Sembari menangis haru, ia rela menekuk lututnya dan menempelkan dahinya ke lantai.
Kuswanto bersujud. Tangisannya lantang hingga terdengar ke seisi ruang sidang dan menganggap bahwa Majelis Hakim sudah memberi keadilan yang didambakan keluarga korban.
"Terima kasih, Pak Hakim, terima kasih," ucap Kuswanto, terisak dengan suaranya yang parau.
Ditemui seusai sidang, Kuswanto mengatakan belum cukup puas dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.
Meski pada akhirnya, ia mengikhlaskan terdakwa masih bisa bernafas.
"Sebetulnya saya minta hukuman mati tapi ya sudahlah. Apa yang ditentukan oleh hakim saya sudah menerima," ujarnya.
Sebab, ia telah kehilangan anak sulungnya dan mustahil bisa berjumpa kembali.
Sementara terdakwa, baginya, bukan tak mungkin masih dapat bertemu orangtuanya.
Praka MA (30) anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur diduga membunuh kekasihnya, RR (32).
Pembunuhan dilakukan karena Praka MA kesal kerap ditanya kapan menikahi korban.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Praka MA berlagak seolah tak terjadi apapun dengan kekasihnya.
Praka MA sempat ikut mencari saat orangtua korban kelimpungan menemukan RR yang tak kunjung pulang sejak satu bulan silam.
Jasad RR akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang. Belakangan diketahui yang melakukan pembunuhan adalah Praka MA.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Kekasihnya Sendiri, Oknum TNI di Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Baca juga: Warga Patumbak Fandi Wahyudi Diculik Oknum TNI Desersi, Dianiaya Lalu Dibuang di Hutan
Baca juga: Oknum TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Wartawan, Praka AS Ternyata Hanya Disuruh Beri Shock Terapy
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/praka-ma-divonis.jpg)