Berita Nasional
Oknum TNI di Balikpapan Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Terbukti Bunuh Kekasih
Satu oknum TNI Yonif Raider 600/Modang divonis seumur hidup karena terbukti membunuh kekasihnya. Oknum TNI ini juga dipecat dari dinas kemiliterannya
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum anggota TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial Praka MA divonis seumur hidup.
Selain itu, Praka MA juga dipecat dari dinas kemiliteriannya.
Putusan vonis terhadap Praka MA dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 ini, Selasa (23/11/2021), mengadili terdakwa Praka MA dengan 2 pidana.
Diantaranya, pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliterannya.
Vonis seumur hidup untuk Praka MA itu diwarnai sorak pihak keluarga korban.
"Alhamdulillah!" sebut adik korban, Dina, dengan lantang.
Sorakan itu sempat membuat gaduh persidangan sehingga Majelis Ketua, Letkol Setyanto Hutomo menenangkan pihak keluarga.
"Ibu-bapak, diharap tenang semua," katanya sambil melanjutkan pembacaan tuntutan.
Sidang ditutup sekitar pukul 17.19 Wita, peserta sidang berangsur bergegas dari ruang sidang Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.
Ibu korban kemudian menyalami satu per satu anggota Majelis Hakim.
Mulutnya tak henti mengucapkan terimakasih kepada setiap perangkat sidang.
"Terima kasih sudah memberi keadilan untuk anak kami," katanya berulang-ulang.
Sementara, ayah korban, Kuswanto, menjejal langkahnya ke depan mimbar Majelis Hakim.
Sembari menangis haru, ia rela menekuk lututnya dan menempelkan dahinya ke lantai.
Kuswanto bersujud. Tangisannya lantang hingga terdengar ke seisi ruang sidang dan menganggap bahwa Majelis Hakim sudah memberi keadilan yang didambakan keluarga korban.