Berita Nasional

Oknum TNI di Balikpapan Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Terbukti Bunuh Kekasih

Satu oknum TNI Yonif Raider 600/Modang divonis seumur hidup karena terbukti membunuh kekasihnya. Oknum TNI ini juga dipecat dari dinas kemiliterannya

Editor: Rahimin
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Terdakwa Praka MA (23) saat memasuki Ruang Sidang Borneo I Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Selasa (23/11/2021). Oknum TNI di Balikpapan Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Terbukti Bunuh Kekasih 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum anggota TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial Praka MA divonis seumur hidup.

Selain itu, Praka MA juga dipecat dari dinas kemiliteriannya.

Putusan vonis terhadap Praka MA dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 ini, Selasa (23/11/2021), mengadili terdakwa Praka MA dengan 2 pidana.

Diantaranya, pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliterannya.

Vonis seumur hidup untuk Praka MA itu diwarnai sorak pihak keluarga korban.

"Alhamdulillah!" sebut adik korban, Dina, dengan lantang.

Sorakan itu sempat membuat gaduh persidangan sehingga Majelis Ketua, Letkol Setyanto Hutomo menenangkan pihak keluarga.

"Ibu-bapak, diharap tenang semua," katanya sambil melanjutkan pembacaan tuntutan.

Sidang ditutup sekitar pukul 17.19 Wita, peserta sidang berangsur bergegas dari ruang sidang Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.

Ibu korban kemudian menyalami satu per satu anggota Majelis Hakim.

Mulutnya tak henti mengucapkan terimakasih kepada setiap perangkat sidang.

"Terima kasih sudah memberi keadilan untuk anak kami," katanya berulang-ulang.

Sementara, ayah korban, Kuswanto, menjejal langkahnya ke depan mimbar Majelis Hakim.

Sembari  menangis haru, ia rela menekuk lututnya dan menempelkan dahinya ke lantai.

Kuswanto bersujud. Tangisannya lantang hingga terdengar ke seisi ruang sidang dan menganggap bahwa Majelis Hakim sudah memberi keadilan yang didambakan keluarga korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved