Berita Merangin

Pemkab Merangin Tidak Tahu Ketersediaan Jumlah Tabung Gas LPG 3 Kg Jelang Nataru 2022

Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Merangin tidak memiliki data ketersediaan tabung gas.

Tribunjambi/darwin
Sekretaris Dinas Koperindag Merangin, M Amir Tamsi 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Merangin tidak memiliki data ketersediaan tabung gas.

Ketersediaan pasokan tabung gas LPG disetiap perayaan hari besar umumnya selalu dibutuhkan lebih bila dibandingkan dengan hari biasanya.

Namun untuk menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2022 di Kabupaten Merangin bahwa persediaan tabung gas tersebut tidak diketahui ketersediaannya.

Kepala Dinas Koperindag Merangin melalui Sekretaris, M Amir Tamsil mengungkapkan bahwa setiap tahunnya bahwa kecamatan telah memiliki jatahnya.

Ketersediaan gas Jelang Nataru, dia mengungkapkan sudah dilokasikan setiap tahunnya.

Namun jika persediaan menipis, pihaknya selalu meminta tambah dan melakukan Operasi Pasar untuk mengantisipasi kenaikan harga.

"Kalau keadaannya susah mendapatkan gas baru kita meminta tambahan, kalau perkiraan gas langka baru kita minta tambahan. Biasanya yang kita efektifkan itu kita minta agen bertanggung jawab, kita minta agen melainkan operasi pasar," katanya belum lama ini.

Namun terkait harga jual ditengah masyarakat, Amir memastikan bahwa pangkalan menjual satu tabung gas diluar Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kalau praktek dilapangan kita tahu sama tahu, ada yang ikut patokan HET. Saya berani katakan 99 persen tidak ada yang ikut harga HET itu," ungkapnya.

Hal itu dikatakannya didasari persoalan dilapangan yang bermacam macam.

Bahkan dikatakannya, dalam aturan bahwa toko dilarang untuk berjualan tabung gas. Namun faktanya dilapangan masih ditemukan warung yang berjualan gas LPG 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah.

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menindaknya lantaran kewenangan yang terbatas.

Amir menyebutkan bahwa hal itu disebabkan kewenangan yang diberikan kepada daerah terhadap pengawasan peredaran gas tersebut tidak penuh.

"Kewenangan kita ada diberikan, tapi tidak terlalu jauh. Salah satu contohnya saat hendak membuka pangkalan hanya meminta kerjasama dengan agen, bukti kerjasama itu sudah bisa mengijinkan untuk beroperasi, kita cuman melegalkan," ungkapnya.

Menurutnya, dalam mendirikan pangkalan tersebut seharusnya melibatkan pemerintah daerah.

"Pada saat pembuatan pangkalan atau kerjasama seharusnya kita dilibatkan. OPD terkait tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan konsep atau draf kerjasamanya. Kita tinggal terima barang jadi. Gimana kita mau ikut campur," ungkapnya.

Sehingga hal itu membuat pemerintah tidak dapat bertindak lebih atas pengawasan penyalahgunaan gas. Padahal pemerintah daerah memiliki tim pengawasan.

Hal itu pula lah yang membuatnya tidak mengetahui jumlah kuota tabung gas yang dimiliki setiap pangkalan. Selain itu yang menjadi penyebabnya karena terdapat agen atau pangkalan yang adanfo Kabupaten Merangin tidak melaporkannya ke pemerintah.

"Ada agen baru yang masuk ke Kabupaten Merangin sampai hari ini tidak melaporkan punya pangkalan berapa, kuota berapa, tidak ada yang melapor. Kita hanya punya data 230 pangkalan dari tiga agen yang lama," ungkapnya.

Tidak melaporkan agen atau pangkalan tersebut diakuinya lantaran tidak ada kewajiban untuk melaporkannya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Jambi Pantau Harga Bahan Pokok hingga Titik Produksi

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Bupati Merangin Wanti-wanti Pesan Jokowi Soal Covid-19

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Tanjabtim Usul Tambahan Kuota Gas dan BBM

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved