Tahanan di LPKA Muara Bulian Kabur
Resmi, Polres Batanghari Terbitkan DPO 11 Tahanan Yang Kabur dari LPKA Muara Bulian
11 tahanan yang kabur dari LPKA Muara Bulian sampai saat ini belum tertangkap. Polres Batanghari resmi memasukkan 11 tahanan itu dalam DPO
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
6. Eggy S Bentala (29) warga Citra Palem Kecamatan Muara Bulian terjerar kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
7. M Sobri Harahap (27) Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian dari kasus tindak pidana pasal 114 Jo 132 sub pasal 111 ayat (1) Jo 132 (1) lebih subsidar 127 ayat 1 Huruf A UU RI no.35 tahun 2009 Narkotika.
8. Yunus (47) Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV terkait kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 Narkotika.
9. Ledi Azwar (32) Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV terkait kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.
10. Sodikun (32) Desa Sungai Buluh Kecamatan Bajubang terkait kasus tindak pidana pasal 52 UU RI No 11 tahun 2020 Yo pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
11.Joko Purnomo (30) Desa Suka Jaya Kecamtan Banyu Lincir Kabupaten Musi Banyu Asin kasus tindak pidana pasal 52 UU RI No.11 tahun 2020 Yo pasal 55 ayat (1) KE 1E KUHP.
Baca juga: Polisi Kejar Tahanan Kabur Dari LPKA Muara Bulian, Masih Fokus Wilayah Batanghari
Baca juga: Usai Tahanan Kabur, Kepala LPKA Muara Bulian Pendekatan ke Andikpas: Jangan Terbawa Perasaan
Baca juga: BREAKING NEWS Tim Gabungan Berhasil Amankan 5 Tahanan Kabur dari LPKA Muara Bulian