Tahanan di LPKA Muara Bulian Kabur

Resmi, Polres Batanghari Terbitkan DPO 11 Tahanan Yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

11 tahanan yang kabur dari LPKA Muara Bulian sampai saat ini belum tertangkap. Polres Batanghari resmi memasukkan 11 tahanan itu dalam DPO

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
istimewa
DPO Polres Batanghari yang kabur di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian pada Senin (15/11/2021) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN- Polres Batanghari telah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) bagi 11 dari 23 tahanan yang kabur di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian pada Senin (15/11/2021) lalu.

Belasan tahanan yang masih buron ini secara resmi sudah dimasukan ke dalam DPO pihak kepolisian.

Tim gabungan baru berhasil mengamankan 12 tahanan dari 23 orang tahanan yang kabur LPKA Muara Bulian.

Artinya, pihak kepolisian masih memburu 11 tahanan terkait pelarian tersebut.

Dengan rincian lima tahanan ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari dan tujuh tahanan lainnya diserahkan oleh pihak keluarga.

Awalnya, tahanan dinyatakan kabur sebanyak 24 orang.

Ada satu tahanan inisial RDP dengan kasus narkotika menyerahkan diri kepada petugas setelah ada upaya kabur selama 1,5 jam.

Kini yang menjadi atensi sebanyak 23 tahanan dan sebanyak 12 orang telah dibawa ke Rutan Polda Jambi.

Diharapkan bantuan berupa informasi ataupun pergerakan dari seluruh masyarakat apabila menemukan DPO segera hubungi kantor polisi terdekat atau segera hubungi nomor telepon 0823-7199-1997 dan 0812-6309-0452.

Berikut daftar nama tahanan yang menjadi DPO kepolisian:

1. Ito Wahyudi (36) Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir dari kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.

2. Dedek Armanto (33) Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam dari tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.

3. Fransiscus Xaperius Rio (25) asal Kelurahan Teratai dari kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.

4. Rikhy Evalino Akbar (25) Kelurahan Rengas Condong kasus tindak pidana pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Narkotika.

5. Mat Tarjamin (52) Desa Bungku Kecamatan Bajubang kasus tindak pidana pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved