Berita Nasional

Puluhan Ribu ASN di 34 Provinsi Diduga Terima Bansos, Ada Juga Pejabat Kementerian

Temuan dari Kementerian Sosial, puluhan ribu ASN di seluruh Indonesia sudah menerima bantuan sosial yang seharusnya tidak boleh mereka menerima

Editor: Rahimin
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Puluhan Ribu ASN di 34 Provinsi Diduga Terima Bansos, Ada Juga Pejabat Kementerian 

“Saya bisa sampaikan eselon I kami di Bappenas itu mendapatkan bantuan sembako,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (16/9/2021).

Suharso Monoarfa heran seorang pejabat pemerintahan mendapatkan bansos sembako.

Saat itu, Suharso Monoarfa berpikir hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.

Diketahui, bantuan sosial upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan. Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos.

Pemerintah telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.

ASN Dilarang menerima

Mentero Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.

Sebab, dalam aturan yang ada ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” katanya, Kamis (18/11/2021).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.

Dikatakannya, meski tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur pegawai ASN dilarang untuk menerima bantuan sosial.

Namun, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara, sehingga tidak berhak mendapat bansos.

“Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo Kumolo saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Tjahjo mengimbau agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.

Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved