Kasus Suap
Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Hulu Sungai Utara Cuma Punya Harta Segini
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid ditahan KPK. Bupati Hulu Sungai Utara menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten HSU tahun anggaran 2021-2022.
Setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka, Abdul Wahid langsung ditahan.
Politikus Partai Golkar itu diketahui tidak memiliki harta yang cukup banyak.
Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 5,36 miliar berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Abdul Wahid terakhir kali dilaporkan pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Dari data LHKPN KPK, Abdul Wahid memiliki sejumlah harta yang terdiri atas tanah dan bangunan dan uang kas.
"Tanah dan bangunan seluas 400/ 300 meter persegi di Kabupaten/Kota Hulu Sungai Utara hasil sendiri Rp 1,050 miliar serta tanah dan bangunan seluas 600/ 500 meter persegi di Kab/Kota Hulu Sungai Utara berupa warisan Rp3,6 miliar," tulis KPK seperti dikutip, Kamis (18/11/2021).
Abdul Wahid juga memiliki harta berupa uang kas atau setara kas yang sudah dilaporkan senilai Rp 718 juta.
Abdul Wahid tak tercatat memiliki kendaraan bergerak apapun dalam LHKPN-nya.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi.
"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. Hari ini, tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 18 November 2021 sampai 7 Desember 2021 penempatan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (18/11/2021).
Dikatakan Firli Bahuri, Abdul Wahid sebelumnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Punya Harta Senilai Rp 5 Miliar
Baca juga: Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK, Terima Uang Suap di Rumah Kepala Dinas PUPR
Baca juga: Kantor Bupati Hulu Sungai Utara Digeledah KPK , Tiga Orang Kini Jadi Tersangka Dugaan Suap