Berita Nasional

Hukuman Mantan Presiden PKS Tetap 18 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Tolak Pengajuan PK

Hukuman Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tetap 18 tahun penjara. Peninjauan Kembali yang diajukan Luthfi Hasan Ishaaq ditolak hakim MA

Editor: Rahimin
DANY PERMANA
Luthfi Hasan Ishaaq - Hukuman Mantan Presiden PKS Tetap 18 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Tolak Pengajuan PK 

Dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.

Putusan kasasi saat itu dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Luthfi Hasan Ishaaq terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Luthfi Hasan Ishaaq  juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian diantaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Belum Selesai Kasus Suap, Azis Syamsuddin Terancam Jadi Tersangka Kasus Baru

Baca juga: Isu Pemerintahan Jokowi Akan Diperpanjang 2027, PKS Desak Waktu Pemilu 2024 Segera Diputuskan

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat 3 Kasus Suap, Terbongkar Setelah Eks Penyidik KPK Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved