Berita Nasional
Hukuman Mantan Presiden PKS Tetap 18 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Tolak Pengajuan PK
Hukuman Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tetap 18 tahun penjara. Peninjauan Kembali yang diajukan Luthfi Hasan Ishaaq ditolak hakim MA
Dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
Putusan kasasi saat itu dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Luthfi Hasan Ishaaq terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Luthfi Hasan Ishaaq juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian diantaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Belum Selesai Kasus Suap, Azis Syamsuddin Terancam Jadi Tersangka Kasus Baru
Baca juga: Isu Pemerintahan Jokowi Akan Diperpanjang 2027, PKS Desak Waktu Pemilu 2024 Segera Diputuskan
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Terlibat 3 Kasus Suap, Terbongkar Setelah Eks Penyidik KPK Ditangkap