Berita Nasional
Hakim Mahkamah Agung Perberat Hukuman Djoko Tjandra Penyuap Jaksa Pinangki
Hakim Mahkamah Agung menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara kepada Djoko Tjandra. Sebelumnya, dalam tingkat banding Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan hukuman terpidana kasus tindak pidana korupsi Djoko Tjandra.
Semula, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Djoko Tjandra divonis 35,5 tahun penjara.
Namun, saat tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hakim malah memperberat hukuman penyuap Jaksa Pinangki tersebut menjadi 4,5 tahun.
Dengan putusan MA tersebut, maka hukuman yang akan dijalani Djoko Tjandra sama seperti putusan di tingkat pertama yakni yang dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu dikatakan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan terulis, Selasa (16/11/2021).
“Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya,
Andi Samsan Nganro menjelaskan, alasan kasasi penuntut umum dapat dibenarkan karena meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan Judex Facti.
Namum, ketika Judex Facti Pengadilan Tinggi mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana Djoko Tjandra, pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd) kurang.
Sehingga, Judex Facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan.
Yang meringankan Djoko Tjandra adalah telah mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Djoko sebesar Rp 546.468.544.738
“Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Samsan Nganro.
“Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo,” sambungnya.
Sementara, kata Andi Samsan Nganro, perbuatan Djoko Tjandra dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Djoko.
Setelah itu, suap diteruskan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa/penyelenggara negara sebesar 500.000 dolar Amerika dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice.
Djoko Tjandar juga sudah mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370.000 ribu dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100.000 dollar Amerika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Djoko Tjandra Berpeluang Dapat Diskon Setelah Hukuman Jaksa Pinangki Disunat Pengadilan Tinggi DKI
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Sebut Sudah Maksimal
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Kasus yang Menjeratnya Hanya Urusan Kecil : Bukan Suatu Perbuatan Jahat
Muhaimin Iskandar Dilaporkan ke MKD DPR RI, Habiburokhman Sebut Terkait Masalah Vaksin |
![]() |
---|
Beda Haji Furoda dan Haji Reguler, Biaya hingga Tempat menginap Berbeda Jauh |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Senin (4/7) Turun di Level Rp 989.000 per Gram |
![]() |
---|
Ingin Beli Solar untuk Mesin Diesel di Bengkel Malah Diminta Tunjukkan Pelat Nomor oleh Petugas SPBU |
![]() |
---|
Politisi PAN Sebutkan Figur Capres Potensial KIB, Baik dari Internal atau Eksternal Partai Koalisi |
![]() |
---|