Djoko Tjandra Mengaku Kasus yang Menjeratnya Hanya Urusan Kecil : Bukan Suatu Perbuatan Jahat
Menurutnya kasus yang menjeratnya hanya urusan kecil dan jauh dari perbuatan jahat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
TRIBUNJAMBI.COM - Sesaat sebelum persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/3/20210, Djoko Tjandra mengaku santai.
Ia beralasan tindakan dirinya bukan suatu perbuatan yang merugikan negara.
Menurutnya kasus yang menjeratnya hanya urusan kecil dan jauh dari perbuatan jahat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca juga: Karier - Ramalan Zodiak Besok, Gemini Harus Waspada Karena Ada Masalah yang Tak Terduga
Baca juga: Cerita Cut Keke 15 Tahun Jadi Istri Kedua Malik Bawazir, Akui Berhubungan Baik dengan Istri Pertama
Baca juga: Marzuki Alie Laporkan AHY Kepolisi Namun Ditolak Bareskrim, ini Penyebabnya
"Santai saja ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat," kata Djoko Tjandra yang duduk di kursi peserta sidang, di ruang sidang utama.
Dirinya korban penipuan dari janji Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Pinangki Sirna Malasari dan pihak swasta, Andi Irfan Jaya.
Ditipu atas iming-iming Pinangki dan Andi Irfan Jaya soal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut bisa menyelesaikan permasalahan hukum dirinya.
Kejadian pembicaraan rencana pengurusan fatwa MA yang ditawarkan Pinangki terjadi diluar negeri, dalam hal ini di kantornya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Sehingga kata Djoko Tjandra berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka urusan ini seharusnya tak ada hubungan dengan dalam negeri.
"Orang datang ke Malaysia buat jualan ke Indonesia. Secara undang-undang kejadian di luar negeri, dan mestinya tidak ada hubungan di dalam negeri," ungkap Djoko Tjandra.
Sebagaimana diketahui, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa menyuap Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari senilai 500 ribu dolar AS dari total janji 1 juta dolar AS.
Lewat suap itu, Djoko Tjandra bermaksud agar Pinangki menyelesaikan permasalahan hukum yang menjeratnya dengan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung.
Tujuan penerbitan fatwa MA itu supaya pidana penjara selama 2 tahun yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Djoko Tjandra sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa MA tersebut, dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun tidak bisa dieksekusi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra tahu status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.
Kemudian, Pinangki menyanggupi menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.