Djoko Tjandra Mengaku Kasus yang Menjeratnya Hanya Urusan Kecil : Bukan Suatu Perbuatan Jahat
Menurutnya kasus yang menjeratnya hanya urusan kecil dan jauh dari perbuatan jahat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Sumber : Hadapi Tuntutan, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Cuma Urusan Kecil Bukan Suatu Perbuatan Jahat