Djoko Tjandra Mengaku Kasus yang Menjeratnya Hanya Urusan Kecil : Bukan Suatu Perbuatan Jahat

Menurutnya kasus yang menjeratnya hanya urusan kecil dan jauh dari perbuatan jahat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
kompas
Djoko Tjandra 

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sumber : Hadapi Tuntutan, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Cuma Urusan Kecil Bukan Suatu Perbuatan Jahat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved