Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Sebut Sudah Maksimal

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Djoko Tjandra.

Editor: Rohmayana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam wawancara ekslusif di Kompas TV, jendral bintang dua itu merasa ada dalang yang mengorbankan dirinya. 

TRIBUNJAMBI.COM,  JAKARTA - Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini mengundang komentar dari berbagai pihak termasuk Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Djoko Tjandra.

Boyamin menyebutkan bahwa dirinya menghormati serta menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses persidangan.

"Aku melihatnya tuntutan itu prinspinya pertama menghormati proses persidangan."

Boyamin Saiman mengungkapkan, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Djoko Tjandra sudah maksimal.

Karena, kata Boyamin, tuntutan kepada pemberi lebih rendah dari yang menerima, yakni aparat penegak hukum.

Baca juga: Suku Bunga Kredit Bank Turun, Ini Syarat Pengajuan Pinjaman KUR di BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri

Lantas dia menyeimbangkan tuntutan jaksa yang juga diberikan kepada terdakwa lainnya yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Yakni, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

"Tuntutan Pinangki empat tahun, Djoko Tjandra empat tahun, ya saya kira dari sisi tuntutan itu sudah cukup adil karena sama dengan Pinangki," ucapnya.

Baca juga: Harga Mobil Bekas Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia Makin Murah, Turun Rp 5 Juta per Unit

Tidak hanya itu, terkait putusan nantinya, Boyamin menyebut akan tetap menghormati proses persidangan.

Karena, kata Boyamin, putusan hukuman, baik itu lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, merupakan kewenangan majelis hakim.

"Soal putusan nanti apakah naik seperti Pinangki atau sama, atau turun, nanti kita lihat."

"Tapi tampaknya kalau di Pengadilan Jakarta Pusat terkait dengan kasus Djoko Tjandra ini kan naik."

"Baik yang terkait dengan surat palsu yang menyangkut Anita dan Prasetyo Utomo yang di Jaktim itu naik."

"Kemarin Andi Irfan Jaya dan Pinangki juga naik, ini nanti kita tunggu dan prinsipnya saya menghormati keputusan itu," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved