Beranda Perempuan Jambi Nilai Permendikbud Beri Jaminan Korban untuk Ungkap Soal Kekerasan Seksual
Beranda Perempuan Jambi menyebut bahwa adanya Permendikbud ini, mahasiswa lebih merasa aman dan berani untuk menyuarakan apa yang mereka alami.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beranda Perempuan Jambi dukung aturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Zubaida, Direktur Beranda Perempuan Jambi saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Ia menyebut bahwa adanya Permendikbud ini, mahasiswa lebih merasa aman dan berani untuk menyuarakan apa yang mereka alami.
"Selama ini kan tidak ada jaminan perlindungan dari kampus tidak ada keharusan kampus meyediakan pos pengaduan dan perlindungan. Jadi, siapa saja bisa dengan leluasa melakukan kekerasan seksual tanpa rasa takut," ungkapnya.
Ia menyebut bahwa karena hak atas aman dari kekerasan adalah kewajiban institusi pendidikan.
Disisi lain, adanya aturan ini diharapkan pada lingkup kampus untuk membuat posko pengaduan.
"Harapannya, kampus segera membuat posko pengaduan kasus di kampus dan tim hukum dan konseling," pungkasnya.
Baca juga: Beranda Perempuan Jambi Dukung Aturan Permendikbudristek soal PPKS di Perguruan Tinggi
Baca juga: Anak Korban Kekerasan Seksual Sulit Fokus, Ini Deretan Dampaknya Diungkap Apsifor di Jambi
Baca juga: UPTD PPA Kota Jambi Sebut Sejumlah Kekerasan Seksual Anak Terjadi Akibat Perkenalan di Medsos