Pakar Hukum Menilai KPK Salah Prosedur Selidiki Dugaan Korupsi Formula E: Cara Berpikirnya Terbalik

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah KPK selidiki dugaan korupsi Formula E tak sesuai prosedur.

Editor: Teguh Suprayitno
Sam Bloxham/LAT/Formula E
2016/2017 FIA Formula E Championship di Monte-Carlo, Monaco, Sabtu (13/5/2017). Sebastien Buemi (SUI), Renault e.Dams, Spark-Renault, Renault Z.E 16. Jadi Tuan Rumah Formula E 2020 , DKI Jakarta Siapkan 2 Rute Alternatif Lintasan Balapan Ini, Senin (15/7/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan Formula E di DKI Jakarta.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah penyelidikan yang dilakukan KPK itu tak sesuai prosedur.

Menurut Margarito, hal yang paling standar sebelum melakukan penyelidikan adalah dugaan pidanannya sudah  ada, bukan baru dicari-cari. 

"Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," kata Margarito seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/11/2021).

Margarito menyebut, penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap mobil listrik itu keliru sejak awal karena menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana," ujarnya.

"Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," tegas Margarito.

Baca juga: KPK Garap Dugaan Korupsi Formula E di Jakarta, Sejumlah Saksi Dipanggil

Karena itu, ia menyarankan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang rencananya akan dilangsung di DKI Jakarta itu.

Adapun terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan dua tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, itu bukan sesuatu yang dalam kendali manusia. Pasalnya, dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.

Baca juga: Dituding Bayar Commitment Fee Formula E Rp 2,3 Triliun, Begini Bantahan Pemprov DKI

"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," ungkap Margarito.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved